Kasus anda itu banyak dari praktek aborsi ilegal sampai anakmu yang jadi pelakor ketahuan tidur di hotel dengan suami orang yang tak lain adalah anggota TNI.
BACA JUGA:Mabes Polri Gerebek Vila Pabrik Narkoba
BACA JUGA:Jaksa KPK Tuntut 4 Tahun Penjara Istri Mantan Gubernur Jambi, Ini Kasusnya !
Keluarga problematic seperti lu emang harus hancur!!!
Jadi netizens kelen gak usah tanya kenapa pihak kepolisian tidak turun ya karena kapolres prabumulih melindungi pelaku!!
Untuk wartawan silahkan wawancara kapolres prabumulih yaitu AKBP ENDRO ARIBOWO tanyakan terkait perkembangan kasus tersebut, aing mau tau proses hukum yang ada di bawahnya sampai mana.
Untuk kapolres prabumulih ingat pasal ini :
Apabila pelaku :
- "lalai" diterapkan pasal 359 KUHP
- "lalai karena kesadaran (alpa)" diterapkan 338 atau 340
Kedua pasal itu DELIK MURNI, bukan DELIK ADUAN
Jadi Polisi tidak boleh memaksa korban untuk buat LP, Polisi bisa langsung buat LP (model A)
Kalau mau viral juga aing siap bantu! Kasus ini udah masuk media TV."
Menanggapi surat terbuka yang dilayangkan akun Instagram voltcyber_v2, yang mengatakan adanya intimidasi terhadap suami korban malapraktik serta perlakuan Istimewa terhadap bidan berinisial ZN, Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, angkat bicara.
Melalui akun resminya Kapolres Prabumulih, secara lugas membeberkan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh satreskrim Polres Prabumulih dalam menangani perkara dugaan malapraktik tersebut.
Menurut perwira menengah polri tersebut, pihaknya telah melakukan olah TKP di tempat praktek bidan Zainab di Kelurahan Muntang Tapus Kecamatan Prabumulih Barat.