Pelaku menyadari bahwa perbuatannya telah terbongkar, sehingga membatalkan niatnya dan melarikan diri meninggalkan korban.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH, melalui Kasi Humas Iptu Barisi Sijabat, saat dikonfirmasi, membenarkan kejadian tersebut.
"Pelaku berinsial RR alias Bayu, pelaku ditangkap tak jauh dari rumahnya di Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih," ungkap Barisi Sijabat kepada wartawan.
Menanggapi laporan keluarga korban, yang melaporkan bahwa anggota keluarganya yang mengalami down sindrom telah menjadi korban pencabulan dan nyaris diperkosa, pihak kepolisian langsung bergerak cepat.
Penangkapan terhadap Rahmat Rian alias Bayu dilakukan berdasarkan laporan tersebut.
Rahmat Rian alias Bayu, yang kini menjadi tersangka, dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
Kasus ini mengejutkan dan mencuri perhatian masyarakat Prabumulih, serta menimbulkan kecaman terhadap tindakan keji yang dilakukan oleh pelaku.
Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan memberikan sinyal bahwa tindakan semacam ini tidak akan ditoleransi dalam masyarakat. ***