MUARAENIM, KORANPALPOS.COM - Untuk mencegah tindakan kekerasan terhadap anak di Pondok Pesantren (Ponpes), Pemkab Muara Enim menggelar Pelatihan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak di Pondok Pesantren Tahun 2002 di Hotel Griya Serasan Sekundang Muara Enim, Kamis (2/5).
Bupati Muara Enim yang diwakili Asisten I Pemkab Muara Enim Drs H Emran Thabrani MSi, mengatakan bahwa penyelenggaraan Kegiatan Pelatihan Pencegahan Kekerasan terhadap Anak di Pondok Pesantren merupakan upaya-upaya preventif, untuk mencegah tindak asusila dan kekerasan anak di lingkungan Pondok Pesantren yang ada di Kabupaten Muara Enim.
Untuk itu, diharapkan kepada peserta kegiatan untuk dapat sharing pengalaman terkait pembinaan dan upaya pencegahan di masing-masing pondok pesantren dalam mengantisipasi hal tersebut.
"Dengan memiliki pengetahuan dan wawancara yang baik termasuk dalam aspek psikologi korban, maka penanganan korban kekerasan terhadap anak dapat di laksanakan secara optimal dengan mempertimbangkan kepentingan dan kebutuhan korban," ujarnya.
BACA JUGA:Peringati Hardiknas ke-77, Ratusan Kepsek Ikuti Seminar
BACA JUGA:BPBD OKU Minta Masyarakat Waspada Banjir dan Tanah Longsor
Lanjut Emran, dengan fenomena sosial kekerasan anak, seperti halnya yang banyak terpublikasi di media saat ini harusnya tidak di alami oleh generasi kita. Maka maka sejatinya tindakan kekerasan maupun tindakan buruk terhadap anak sudah seharusnya tidak terjadi.
Persoalan kekerasan anak ini tidak bisa dibaca secara sosial, tetapi tanggung jawab bersama untuk memunculkan kesadaran kolektif bahwa tindakan kekerasan terhadap anak harus dicegah secara bersama, butuh gerakan bersama mengingat anak didik atau santri di pesantren berasal dari latar belakang keluarga yang sangat beragam.
Semoga pelatihan ini, Sambung Emran, dapat memberikan pemahaman dan komunikasi yang baik bahwa harus ada gerakan bersama untuk mengantisipasi dan mengatasi kekerasan anak dalam lingkungan pendidikan di pondok pesantren.
Saat ini, Pemkab Muara Enim sudah ada peraturan daerah yang melindungi anak dan perempuan di Kabupaten Muara Enim yaitu PERDA Nomor 05 Tahun 2023 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dan juga PERDA yang melindungi hak-hak anak di Kabupaten Muara Enim yaitu peraturan daerah Nomor 09 tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).
BACA JUGA:Bonus Atlet, Trisko Defriansyah: Tetap Bersabar Anggap Saja Tabungan
BACA JUGA:PDAM Tirta Raja dan Tirta Musi Jalin Kerjasama Peningkatan Layanan Air
Kekerasan terhadap anak merupakan tanggung jawanb kita bersama, sudah selayaknya kita sama-sama peduli terhadap masalah ini sehingga didalam masyarakat sedikit demi sedikit dapat lebih mengerti mengenai Pencegahan Kekerasan terhadap anak sehingga mereka merasa terlindungi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kabupaten Muara Enim Vivi Mariani, mengatakan tujuan diadakan kegiatan pelatihan pencegahan kekerasan terhadap anak di pondok pesantren tahun 2024 adalah merupakan upaya untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan bagi peserta pelatihan untuk peduli terhadap segala tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan masing-masing melalui upaya pencegahan dan melaporkan kepada pihak terkait.
Selain itu, agar peserta pelatihan mampu mengenali menelaah dan mengambil inisiatif untuk mencegah dan memecahkan permasalahan terhadap anak korban kekerasan selain itu juga agar terbangunnya mekanisme yang efektif untuk mengidentifikasi/mendeteksi dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak khususnya di pondok pesantren.