Polisi Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia dan Korea

Selasa 30 Apr 2024 - 19:26 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

Pihak Kepolisian kemudian mengamankan seorang tersangka berinisial M (31) dan seorang laki-laki berinisial F (28) yang berasal dari Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

BACA JUGA:Bea Cukai Bersama TNI Sita Kayu Gaharu di Jalur Tidak Resmi

BACA JUGA:Polda Sumsel Gerebek Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Palembang : Lokasinya Ditutupi Pagar Seng !

Korban F sebagai calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Korea Selatan, dan tersangka M meminta uang untuk ongkos perjalanan sebesar Rp35 juta kepada F.

"Uang itu untuk pengurusan keberangkatan F dari Surabaya hingga ke Korea Selatan via Malaysia," ujar Kapolres.

Kapolres mengatakan ketiga orang tersangka yaitu A, D dan M kini ditahan di Mapolres Karimun guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut dia, ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang pekerja migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar. (ant)

Kategori :