Dipinjami Motor Tak Dikembalikan, Seorang Pemuda di Prabumulih Terpaksa Menginap di ‘Hotel Prodeo’

Kamis 25 Apr 2024 - 11:50 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

Dijelaskan kasi humas, karena perbuatan tersebut pelaku dapat dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Ancaman hukumannya pidana penjara empat tahun,” tegas kasi humas. ***

Kategori :