Kepala KPP Pratama Prabumulih Beber Jatah Fee 40 Persen

Kamis 18 Apr 2024 - 19:56 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

"Serta terdakwa Rangga Fredy Ginanjar mantan juru sita Pajak KPP Pratama Palembang Ilir Timur menerima uang sebesar Rp787 juta lebih," urai penuntut umum.

Atas perbuatan tersebut, oleh penuntut umum masing-masing terdakwa didakwa telah melanggar ketentuan dalam tindak pidana korupsi.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a Undang-undang No. 31 tahun 1999.

Atau kedua, pasal 12 huruf b UU No. 31 tahun 1999.

Atau lebih subsidair, Ketiga pasal 11 UU no 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (SC)

Kategori :