"Kami memahami pentingnya kembali bekerja dengan disiplin setelah libur panjang. Sebagai ASN, kami memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan itu termasuk kembali bekerja tepat waktu setelah liburan," ujar salah satu ASN yang enggan disebutkan namanya, Jumat (12/4).
BACA JUGA:ASDP Sebut 41.280 Penumpang Turun di Pelabuhan Merak pada H+1 Idul Fitri
Selain itu, ASN lainnya mengungkapkan bahwa peringatan tersebut seharusnya tidak diperlukan jika setiap individu ASN telah memiliki kesadaran akan tugas dan tanggung jawabnya.
"Sebagai ASN, kita harus memiliki kesadaran akan tugas dan tanggung jawab kita. Seharusnya tidak perlu diingatkan lagi oleh pemerintah untuk tidak bolos kerja setelah libur. Ini merupakan bagian dari komitmen kita sebagai pelayan masyarakat," tambah seorang ASN lainnya.
Meskipun demikian, mayoritas ASN Palembang menyambut baik peringatan tersebut sebagai pengingat untuk tetap menjaga disiplin dan profesionalisme dalam menjalankan tugas mereka sebagai abdi negara.
BACA JUGA:Arus Pemudik dari Jawa ke Sumatera Masih Ramai: Rekornya Pecahkan Angka 835.718 Penumpang
BACA JUGA:Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin Sambut Hari Raya Idul Fitri di Masjid Istiqlal
Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Ismail Fahmi menambahkan, penentuan hari libur itu sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan MenPAN-RB nomor 855/2023, 3/2023 dan 4/2023 tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2024.
Di mana untuk unit kerja atau perangkat pemerintahan yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat agar mengatur penugasan pegawainya.
"Dengan begitu pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya," katanya.
Maka dari itu, libur Lebaran hendaknya dimanfaatkan dengan baik oleh para ASN.
Selain itu, ASN harus menaati aturan yang sudah ditetapkan atau kembali bekerja tepat waktu.
"Tidak ada alasan untuk bolos atau tidak bekerja ketika libur panjang berakhir," katanya.
Terlebih dengan alasan kelelahan usai berlibur. Sehingga, jika ada yang melanggar akan ada sanksi yang diberikan sesuai PP 94/2021 tentang disiplin PNS.
"Para ASN pun juga sudah mengetahui ketentuan itu. Sanksi tergantung tingkat pelanggarannya," katanya. (rob/nik/tim)