Waduh ! Mura dan Muratara Cetak Sejarah : Mendagri Batalkan Pelantikan Ratusan Pejabat, Ada Apa Ya ?

Sabtu 13 Apr 2024 - 11:27 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

MURATARA, KORANPALPOS.COM - Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) harus mengambil langkah mundur setelah keputusan mereka untuk melantik ratusan pejabat di kedua kabupaten tersebut dibatalkan.

Keputusan ini menjadi sorotan setelah munculnya Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mura, Ali Sadikin, dalam konfirmasinya pada Sabtu (13/4), menjelaskan bahwa SE Mendagri tersebut mengatur tentang kewenangan kepala daerah dalam hal kepegawaian terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

BACA JUGA:Keamanan Destinasi Wisata Air Terjun Bedegung, Pengunjung Dilarang Melintas di Jembatan Penyeberangan

BACA JUGA:Hadapi Arus Balik, Satlantas Polres Prabumulih Gelar Operasi Penyekatan

Salah satu poin penting dari surat tersebut adalah batas akhir pergantian pejabat, yang dimulai sejak tanggal 22 Maret 2024.

"SE Mendagri itu untuk membantu Penyelenggaraan Pemilu. Jadi sesuai SE mendagri semua pejabat yang sudah dilantik kemarin, saat ini dikembalikan ke posisi asal semua," jelas Ali Sadikin.

Keputusan tersebut mempengaruhi 186 pejabat yang sebelumnya telah mengikuti proses pelantikan di Kabupaten Musi Rawas.

Menurut Ali Sadikin, pelantikan tersebut merupakan kebutuhan dalam menjalankan roda pemerintahan, namun dengan adanya SE Mendagri, mereka terpaksa membatalkan pelantikan tersebut.

BACA JUGA:Dua Lokasi Objek Wisata di Kabupaten Musi Rawas Ini Jadi Primadona Saat Libur Lebaran Idul Fitri

BACA JUGA:Waduh ! Bukit Sulap di Lubuklinggau Menghilang dari Pandangan Sejak 3 Hari Terakhir

Namun, mengingat masih adanya posisi kosong yang perlu diisi, Pemerintah Daerah Kabupaten Mura telah mengajukan permohonan izin kepada Gubernur dan Mendagri untuk melanjutkan proses pelantikan.

"Setelah kita batalkan SK Pelantikan kemarin, kami mengirimkan surat permohonan izin Ke Gubernur maupun ke Mendagri untuk melakukan pelantikan," tambahnya.

Ali Sadikin menegaskan bahwa seluruh pejabat yang telah dibatalkan pelantikannya akan kembali ke posisi jabatan semula, sampai mendapatkan instruksi atau izin resmi dari Mendagri.

BACA JUGA:Fenomena Embun Pagi di Lubuklinggau: Berkat Alam yang Jarang Terjadi !

Kategori :