Tidak hanya itu, kelebihan muatan juga dapat menyebabkan gangguan pada sistem pengereman, yang merupakan salah satu sistem krusial dalam aspek keselamatan berkendara.
Mobil dengan muatan berlebihan cenderung memiliki jarak pengereman yang lebih panjang, meningkatkan risiko kecelakaan.
Selain dari segi keselamatan, Jusri juga menyoroti bahwa kebiasaan menempatkan muatan di atap kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA:Selisih Harga Rp500 Ribuan : Apa Bedanya Infinix Hot 30 Vs Infinix Note 30, Simak Perbedaannya !
BACA JUGA:Pertarungan Sengit Infinix Note 30 Vs Oppo A58 : Berikut Perbedaan Spek, Fitur dan Performa !
Undang-undang tersebut menekankan bahwa mobil pribadi atau mobil penumpang seharusnya hanya digunakan untuk mengangkut manusia, bukan barang. Kelebihan muatan tidak hanya menjadi masalah keselamatan, tetapi juga melanggar hukum.
Jusri menekankan pentingnya kesadaran individu dalam mengatur muatan kendaraan. Kecelakaan selama periode mudik dan arus balik selalu terjadi, bahkan mengakibatkan banyak kasus kematian.
Untuk mencegah hal ini, pengguna jalan perlu memperhatikan aturan keselamatan dan memastikan bahwa muatan kendaraan tidak melebihi kapasitas maksimal.
Dalam upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengaturan muatan kendaraan, Jusri menegaskan bahwa edukasi dan penegakan hukum yang lebih ketat perlu dilakukan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat memahami risiko yang terkait dengan muatan berlebihan dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan untuk keselamatan bersama.
Mudik Lebaran adalah saat yang penuh harapan dan kebahagiaan bagi banyak orang.
Namun, keselamatan harus tetap menjadi prioritas utama dalam perjalanan pulang kampung.
Dengan kesadaran dan tindakan yang tepat, kita dapat memastikan bahwa perayaan Idul Fitri berjalan lancar dan aman bagi semua orang.(ant)