Di rumahnya, Doni mengambil sebilah parang panjang dan kembali ke warung tempat terjadinya pertikaian.
Tanpa ampun, Doni menunggu Supardi dan secara membabi buta membacoknya saat korban melintas di jalan.
Akibat serangan tersebut, Supardi terkapar bersimbah darah di jalan, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan warga sekitar.
Meskipun sempat dilarikan ke rumah sakit, Supardi dinyatakan meninggal dunia. Pihak keluarga melaporkan peristiwa ini ke Polsek Cambai, yang kemudian memimpin penangkapan terhadap Doni.
Kasatreskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan SH MH, yang memimpin operasi, membenarkan penangkapan Doni serta penyitaan senjata tajam yang digunakan dalam kejadian tersebut.
Namun, motif sebenarnya di balik pembunuhan tersebut masih menjadi tanda tanya besar.
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap Doni sedang dilakukan oleh pihak berwenang untuk mengungkap alasan di balik tindakan tragisnya.
Sebelumnya, terungkap bahwa keributan antara Supardi dan Doni terjadi di sebuah warung, dimana Doni sebelumnya telah dipukul oleh korban.
Pelaku Doni dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai 15 tahun penjara.
Dalam menghadapi tragedi ini, warga Sungai Medang dan Kota Prabumulih berharap agar keadilan bisa ditegakkan dan masyarakat dapat menjaga kedamaian serta keamanan bersama.***