Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memeriksa 174 saksi dan menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, tidak menutup kemungkinan bahwa Sandra Dewi akan dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.
"Saat ini, siapa pun yang diperlukan untuk menjelaskan perkara ini, termasuk istri dari tersangka, bisa dipanggil," ujar Ketut.
Selain Harvey Moeis, tersangka lainnya termasuk pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta beberapa orang terkait manajemen perusahaan yang terlibat.
Dua nama yang menarik perhatian publik adalah Helena Lim, manajer PT QSE, yang dikenal sebagai salah satu tokoh "crazy rich" di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), dan Harvey Moeis sendiri, yang dianggap sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT.
Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan berinisial TT. (ant)