BACA JUGA:DPR Tunda Raker Soal Pemilu karena KPU tak Hadir
Menurut AKBP Bagus Suryo Wibowo, Kasubdit Tipidter Polda Sumsel, sindikat ini menjual BBM subsidi pada dispenser jenis Dexlite yang seharusnya diperuntukkan kepada pembeli non-subsidi.
Mereka menjual BBM tersebut dengan harga Rp8.500 kepada pelaku penyalahgunaan BBM, sehingga mereka dapat membeli BBM dalam jumlah besar.
Kemudian, BBM tersebut dijual kembali kepada masyarakat dengan harga Rp14.900, mengikuti harga BBM non-subsidi (Dexlite).
Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang jo 55 KUHPidana.
Operasi ini merupakan hasil dari upaya polisi dalam memerangi praktik penyalahgunaan BBM yang merugikan negara dan masyarakat.
Polda Sumsel juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik ilegal semacam ini, serta aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi. ***