BACA JUGA:KPK Panggil 6 Saksi Kasus Korupsi Lahan Tol Trans Sumatra
Selain menangkap pelaku, kata kapolsek, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa speaker KMS 3391 yang dibeli dengan uang hasil penjualan motor milik korban.
"Jadi motor korban dijual oleh tersangka, uangnya digunakan untuk kesenangan dan juga membeli speaker," ujar Kapolsek Cambai.
Karena perbuatannya tersebut sambung Kapolsek Cambai, Topan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, Topan mengakui semua perbuatannya tersebut.
"Iya pak, memang aku minjam motor dio (korban) motor itu aku jual. Duit hasil jual motor itu aku belikan speaker dan juga untuk senang-senang pak," ucapnya. ***