MUARA ENIM - Razia gabungan yang melibatkan Polres Muara Enim bersama dengan Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Tim Gabungan dari Satuan Brimob Polda Sumsel, Subdenpom, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim melaksanakan razia dan penindakan terhadap angkutan batubara yang melintas di jalan lintas Sumatera di wilayah hukum Polres Muara Enim, Selasa malam (26/3).
Razia dilakukan di dua lokasi yakni Kecamatan Muara Enim, Kecamatan Lawang Kidul dan Kecamatan Tanjung Agung. Alhasil, sebanyak 27 angkutan batubara diperiksa dan 3 unit angkutan batubara ditindak diduga mengangkut batubara ilegal.
Kegiatan itu dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pengawasan dan keluhan masyarakat terhadap angkutan batubara, razia dan penindakan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan standar keselamatan yang berlaku dalam pengangkutan batubara, serta untuk mencegah potensi pelanggaran dan kejahatan terkait di sepanjang jalan lintas Sumatera.
Kegiatan dihadiri oleh Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Witdiardi didampingi Kasubdit IV Krimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK dan Kompol M Indra Parameswara SIK, Wakapolres Muara Enim Kompol Roy Arpian Tambunan SIK, Kabagops Polres Muara Enim, Kompol Toni Arman SH, PJU Polres Muara Enim serta diikuti Personil Polres Muara Enim, Personil Polda Sumsel, Personil Brimob, Personil Subdenpom, Personil Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Pantau Harga Sembako, Gelar Operasi OPM Sayur dan Ayam
BACA JUGA:Tenaga Honorer Dapat THR Rp500 Ribu
Setelah apel gabungan dilaksanakan di Mapolres Muara Enim dan dipimpin oleh Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Witdiardi, serluruh personel langsung melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Lintas Sumatera yang melintasi Kecamatan Muara Enim, Lawang Kidul, dan Tanjung Agung.
Dari hasil kegiatan razia dan penindakan, berhasil diamankan kendaraan yang diduga terkait dengan pengangkutan batubara illegal satu unit truck engkel dengan nomor polisi BK 8646 GA, yang membawa batubara curah dan karungan sebanyak lebih kurang 30 ton untuk mobil tronton dengan nomor polisi B 9848 UYZ. Pengemudi mobil Tronton ini dikenakan penilangan SIM-B2 termasuk satu unit tronton angkutan batubara dengan nomor polisi BE 9020 XX.
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Witdiardi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan kegiatan dari malam hingga dini hari bersama Polres Muara Enim, Subdenpom, Brimob, Dishub, dan Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk melakukan penertiban atas laporan masyarakat mengenai keluhan akan adanya kemacetan di jalan yang disebabkan oleh truk yang mengangkut barang.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 truk. Dimana dua di antaranya telah dikenakan tindakan tilang. Selain itu, beberapa truk juga diamankan karena tidak memiliki dokumen yang sah terkait barang yang diangkut, dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"ucap Witdiardi.
BACA JUGA:Pemda Muara Enim Terus Gencar Kendalikan Inflasi
BACA JUGA:KAI Sebut Tiket Mudik Lebaran Ludes Terjual
Dalam kegiatan ini, kata dia, sekitar 100 personel gabungan dari berbagai instansi turut serta dalam melakukan penertiban.
"Kita menghimbau kepada pengguna jalan untuk tetap berhati-hati dan bersabar guna menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas. Kepada pelaku usaha untuk tetap tertib dalam melakukan usaha, termasuk dalam melengkapi izin dan mematuhi segala ketentuan yang berlaku,"tutupnya.(ozi)