PRABUMULIH - Berakhir sudah pelarian Deni Prayoga (21) warga Dusun I Desa Alai Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.
Pria yang sudah 9 bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Cambai karena melakukan aksi penjambretan ini, berhasil diringkus tim elang muara unit reskrim Polsek Cambai dipimpin Kanit Reskrim, Aipda Hari Antoni. Deni Prayoga diringkus tim elang ditempat persembunyiannya, di Desa Keban Agung Kecamatan Tanjung Enim Kabupaten Muara Enim, Jumat (03/11) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. BACA JUGA:Pengacara Ungkap Penyebab Kematian M Agustus Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Barisi Sijabat menuturkan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) alias pelaku penjambretan ini bermula dari laporan korban berinisial LA, warga Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Prabumulih Timur di SPK Polsek Cambai. “Korban melaporkan bahwa ketika melintas dengan mengendarai motor di Jalan Ki Hajar Dewantara Sindru pada 20 Maret 2023, tiba-tiba datang 2 pria mengendarai motor memepetnya lalu langsung mengambil HP Vivo Y21 yang ada dalam genggaman korban yang saat itu sedang menelpon,” ungkap Sijabat. Menindaklanjuti laporan korban tersebut sambung Sijabat, tim elang muara unit reskrim polsek Cambai langsung melakukan penyelidikan. BACA JUGA: Dua Hari Hilang, Alvina Ditemukan Tergeletak di Kamar Kos dengan Kondisi Genting Setelah 9 bulan melakukan penyelidikan, akhirnya tim elang muara berhasil mengetahui tempat persembunyian salah satu pelaku. “Tim elang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Hari Antoni langsung melakukan penggerebekan di tempat persembunyian pelaku bernama Deni Prayoga di Desa Keban Agung Kecamatan Tanjung Enim Kabupaten Muara Enim,” ujar Sijabat. Selain menangkap pelaku kata Sijabat, tim elang muara juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Vivi Y21 warna metalik milik korban. BACA JUGA:Biadap ! Buruh Bangunan Tega Rusak Masa Depan Putri Sambungnya “Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ucap perwira pertama ini seraya menegaskan tim elang muara masih melakukan pengembangan dengan mengejar pelaku lainnya. Masih kata Sijabat, atas perbuatanya pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan (curat) “Ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara,” tegasnya. ***
Kategori :