Nanti setelah ada keputusan resmi baru kita akan mengeluarkan rekomendasinya kepada KPU Kabupaten Muara Enim yang harus ditindaklanjuti paling lama tiga hari setelah rekomendasi tersebut kami berikan.
Jika tidak dilaksanakan, maka kami berhak melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Nanti kita akan lihat rekomendasi Bawaslu apa," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa seorang Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Daerah Pemilihan (Dapil) II Sumsel Nomor Urut 6 Partai Nasdem H Eddy Rianto SH MH, laporkan dugaan temuan kecurangan dan pelanggaran Pemilu di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim, Selasa (19/03).(ozi)
Kategori :