BELITANG - Operasi razia yang melibatkan personel Polsek Belitang I bersama Pemerintah Kecamatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Belitang digelar untuk mengatasi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah hukum mereka.
Razia ini dilakukan sebagai tindakan antisipasi untuk mencegah dan mengatasi penyakit masyarakat yang dapat mengancam ketenteraman dan ketertiban umum. Razia tersebut dilaksanakan mulai Kamis, 2 November, pukul 22.00 WIB, hingga dini hari Jumat, 3 November. BACA JUGA: Dua Hari Hilang, Alvina Ditemukan Tergeletak di Kamar Kos dengan Kondisi Genting Operasi ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Belitang Iptu Sudono dan Kepala Satuan Trantib Kecamatan Belitang. Kapolsek Belitang Iptu Wahyudin SH MSi mengungkapkan, pihaknya menjalankan razia di beberapa titik indekos di wilayah ini. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga ketertiban masyarakat serta memberantas penyakit masyarakat yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. BACA JUGA:12 Warga Lahat Pesta Narkoba di Kolam Pemancingan, Ada 3 Perempuan, Berikut Daftar Namanya Dalam operasi tersebut, petugas razia pertama-tama mendatangi indekos di Desa Bedilan, RT 04, RW 02, Kecamatan Belitang. Selanjutnya, mereka menuju tempat indekos milik Amran Naibahu, Desa Bedilan, RT 02, RW01. Menurut Wahyudin, dalam razia tersebut, petugas tidak menemukan adanya obat-obat terlarang atau narkoba di lokasi yang mereka periksa. BACA JUGA:Siap-siap ! Kasus Perjalanan Dinas Fiktif di Dishub Prabumulih Segera Ada Tersangka Namun, pada operasi kali ini, ada dua pasangan yang bukan suami istri yang berhasil terjaring dalam razia ini. Pasangan pertama adalah dua pria, dengan inisial MS (23) dan A (28). MS berasal dari Desa Tugu Harum, Kecamatan Belitang, sementara A berasal dari Desa Rejodadi, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur. Sementara itu, pasangan perempuan yang juga terjaring dalam razia berasal dari Kota Palembang. BACA JUGA:Polres Mura Amankan 6 Mobil Modifikasi Penimbun 1,2 Ton BBM Subsidi Mereka adalah SS (33), warga Jalan Sukabangun, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, dan YS (23), warga Jalan Sukawinatan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang. Kegiatan monitoring dan razia tersebut bertujuan menjaga ketertiban masyarakat serta memberantas penyakit masyarakat yang dapat merusak ketentraman dan ketertiban umum. Kapolsek Belitang Iptu Wahyudin menyampaikan hal ini sebagai perwakilan dari Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH. Razia ini merupakan tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan pemerintah setempat untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, serta mencegah gangguan-gangguan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Semoga upaya ini dapat meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi warga di wilayah Belitang dan sekitarnya. ***
Kategori :