Sedangkan Yayan, warga Tanjung Rancing, Kelurahan Kayuagung menuturkan, kalau sesuatu yang melanggar itu pastinya tidak baik untuk dicontoh.
"Belum jadi Caleg aja sudah sering melakukan pelanggaran. Bagaimana kalau dia sudah menjadi caleg nanti. Bisa-bisa sesuatu yang punya rakyat diambil," ujarnya.
Dikatakannya lagi, dia juga setuju APK-APK ini tertibkan. Menurutnya, itu menunjukkan sifat pembelaan keadilan oleh pihak terkait.
"Karena belum tentu ada caleg yang melanggar aturan. Pasti ada yang benar-benar berjuang di jalan yang baik, jadi penertiban itu keadilan untuk mereka," ucapnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Palembang, Edwin Effendi mengatakan, pihaknya sudah sering melakukan penertiban atribut caleg yang saat ini sudah banyak dipasang, meski belum masuk masa kampanye.
“Kita sudah sering melakukan penertiban, tapi nanti ini akan kita lakukan penertiban lagi,” kata Edwin.
Edwin menambahkan, seharusnya jangan hanya Satpol PP yang melakukan penertiban atribut caleg ini.
“Karena sudah ada tim yang dibentuk. Ada Kesbangpol, PTSP, PU, PU, Bawaslu, Polres dan Kodim. Kita harapkan semua bisa bergerak, Pol PP siap memback up,” ujarnya.
Sementara butuh Komisioner Bawaslu Muara Enim, Kordiv Penangganan Pelanggaran dan Datin, KMS M Ali Akbar, mengatakan, bahwa pada 25 Oktober sudah dilakukan rapat dan hasilnya bahwa partai politik diberikan pemahaman bahwa saat ini belum masuk masa kampanye.
"Dan dalam koordinasi tersebut bahwa Parpol diminta untuk menurunkan sendiri APK yang saat ini sudah terpasang dengan waktu 5x24 jam," ujarnya.
Dengan waktu tersebut, lanjutnya, pada 30 Oktober 2023 sudah dilakukan penertiban karena memang ada keterbatasan personil jadi semua masih dalam proses.
"Untuk yang ada di billboard saat ini masih kami beri wakti 2x24 jam untuk diturunkan sendiri. Itu (APK) yang ada di jalan Jenderal Sudirman depan dealer Yamaha Muara Enim," bebernya.
Menurutnya, yang bersifat APS (Alat Peraga Sosialisasi) tidak ditertibkan. Namun kalau sudah melanggar Perda tentu bersama Pol PP itu ditertibkan.
"APS itu semisal didalam suatu gambar hanya ada foto dan nama dan jabatannya dalam partai tidak masalah. Kalau ada ajakan mencoblos, ada gambar paku dan nomor urut jelas itu melanggar, mereka belum menjadi caleg, ini belum ada DCT-nya," tuturnya.
Kalaupun sudah DCT, lanjutnya, dari tanggal 4 sampai 28 November 2023 harus steril baik itu APK maupun APS. "Dan 28 November 2023 baru masuk masa kampanye dan saat itulah baru diperbolehkan," tukasnya.
Sebelumnya Bawaslu bersama Sat Pol PP, Polres dan Kodim se-Kabupaten Muara Enim, menertibkan APK dan APS yang telah melanggar aturan serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim No 6 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.