Masyarakat Kembali Menanggung Beban

Selasa 12 Mar 2024 - 21:04 WIB
Reporter : Robiansyah
Editor : Dahlia

PALEMBANG – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen pada tahun 2025.

Airlangga mengatakan aturan untuk kenaikan tarif PPN akan dibahas lebih lanjut dan dilaksanakan oleh pemerintahan selanjutnya.

“Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tentu kalau berkelanjutan, berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN (12 persen),” kata Menko Airlangga di Jakarta, Jumat, 8 Maret kemarin.

Adapun kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

BACA JUGA:Karaoke Boleh Beroperasi Selama Ramadan, Spa dan Panti Pijat Wajib Tutup !

BACA JUGA:Muhammadiyah Lebih Dulu Tetapkan Awal Puasa dan Lebaran Dibandingkan NU: Mengapa Terjadi?

Terkait kebijakan ini, sejumlah warga Kota Palembang mengekspresikan keberatan mereka terhadap rencana pemerintah pusat yang akan menaikkan Pajak Penghasilan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.

Keputusan ini dinilai akan memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama melalui peningkatan harga barang-barang kebutuhan sehari-hari.

Lia, salah seorang warga Kemuning Kota Palembang  menyuarakan, keberatannya  terhadap rencana kebijakan kenaikan PPN tersebut.

Dia menekankan bahwa kenaikan PPN ini akan memberatkan masyarakat, terutama mereka yang berpenghasilan rendah.

BACA JUGA:Peringatan Dini BMKG : Hujan Lebat Mengancam Sejumlah Daerah di Indonesia, Palembang ?

BACA JUGA:PENGUMUMAN : Pemerintah Resmi Tetapkan Awal Ramadhan 1445 Hijriyah pada 12 Maret 2024

"Kami berharap pemerintah mempertimbangkan ulang rencana ini karena akan sangat memberatkan bagi kami, dan harga barang-barang kebutuhan sehari-hari pasti akan naik," ujarnya, Selasa, 12 Maret 2024.

Senada dikatakan Ridwan, warga Alang-alang Lebar Kota Palembang.

Ridwan sangat tidak sependapat dengan  rencana kenaikan PPN tersebut.

Kategori :