LAHAT - Kepala Pos FIFGroup Lahat cabang Muara Enim, Hariansah, bersama dengan Penasehat Hukum (PH)nya, melakukan pelaporan ke SPKT Polres Lahat terkait dugaan penggelapan sepeda motor.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 21 Februari 2024, yang melibatkan seorang konsumen berinisial DP yang diduga melakukan penggelapan terhadap dua unit sepeda motor Honda Beat dan Honda Scoopy.
Menurut keterangan dari Hariansah, konsumen DP pertama kali mengambil sepeda motor Honda Beat dari FIFGroup Lahat dengan pembayaran angsuran selama 35 bulan.
BACA JUGA:Ogan Ilir Heboh ! Wanita Bersama Camat Berstatus Istri Orang
Meskipun pembayaran angsuran pada bulan pertama berhasil dilakukan pada bulan Desember, namun pada bulan kedua pembayaran macet.
Kemudian, terlapor DP kembali mengambil sepeda motor Honda Scoopy pada tanggal 22 Desember 2023, dengan kredit yang sama selama 35 bulan.
"Setelah mengambil motor yang kedua ini, terlapor tidak memenuhi tanggung jawabnya untuk membayar angsuran, mulai dari angsuran pertama hingga saat ini," ungkap Hariansyah.
BACA JUGA:Pengakuan LY, Pelaku yang Potong 'Burung' Suami : Aku Cemburu Dia Menikah Lagi !
Hariansyah juga menjelaskan bahwa tidak terdapat itikad baik dari pihak terlapor, meskipun pihak FIFGroup telah memberikan peringatan terlebih dahulu.
Ketika pihak FIFGroup mendatangi terlapor untuk menagih pembayaran, kedua unit motor tersebut tidak lagi berada di tangan terlapor.
Namun, terlapor mengklaim bahwa sepeda motor yang diambil berada atas namanya sendiri dan bahwa perjanjian telah disepakati sebelumnya.
BACA JUGA:Mesuji Gempar ! Dilatari Cemburu, Bu Guru Cantik Dibunuh Calon Suami