BACA JUGA:Kendalikan Inflasi, Pemkab OKI Berikan Perhatian Serius
Sementara itu Kasat Pol PP Muara Enim Drs AM Musadeq MSi, bahwa penertiban tersebut karena sudah melanggar Perda (Peraturan Daerah) No. 6 Tahun 2019 Tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Pada paragraf ke 2 tertib jalur hijau, Taman dan tempat umum, dimana, pada pasal 7 Huruf F, Menjemur, memasang, menempelkan dan menggantungkan selebaran, poster, sticker, slogan, pamflet, kain bendera atau kain bergambar, spanduk, dan benda-benda sejenisnya dijalur hijau, taman, pohon-pohon dan tempat umum.
"Kita bersama Bawaslu secara serentak melakukan penertiban se-Kabupaten Muara Enim," ujarnya.
Dari pantauan di lapangan, penertiban APK dan APS tersebut memang banyak spanduk dan banner kampanye yang dinilai melanggar aturan, seperti menutupi rambu lalu lintas, dipasang di tiang listrik dan telepon, fasilitas publik seperti dipagar perkantoran, dibatang pohon hingga sampai diatas pohon. ***