MUARA ENIM - Ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) ditertibkan Bawaslu bersama Sat Pol PP, Polres dan Kodim Muara Enim secara serentak se Kabupaten Muara Enim.
Pasalnya APK dan APS tersebut telah melanggar aturan serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim No 6 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Selain melanggar Perda juga menindaklanjuti surat Bawaslu Provinsi Sumsel," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Muara Enim Zainudin SP MSi, Selasa (31/10)
BACA JUGA:Jalani Perawatan, Tersangka Penganiayaan di Martapura Kabur dari Rumah Sakit
Menurut Zainudin, sebelum Penertiban APK dan APS yang melanggar ini, sudah menyurati atau memberikan surat imbauan sebanyak tiga kali ke pengurus Parpol peserta pemilu 2024 yang ada di kabupaten muara Enim.
Serta sudah melakukan sosialisasi yang intinya untuk menertibkan sendiri APK dan APS yang melanggar diwilayah Kabupaten Muara Enim sebelum tanggal 30 Oktober 2023.
Apabila lewat tanggal tersebut maka akan kami tertibkan.
BACA JUGA:Lantik 7 Kades Terpilih, Bupati OKI Titipkan Harapan Warga
Penertiban ini tentu ada dasar hukumnya, lanjut Zainudin, yakni Undang - undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemiliban Umum, Perbawuslu Nomor 33 tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan, Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 117/PM/00.01/K.SS/09/2023 Perihal Himbauan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Hasil Rapat Koordinasi Bersama Stackholder Dalam Rangka Pelaksanaan Penertiban APK dan APS Yang Menyalahi Aturan di Kabupaten Muara Enim.
Dari hasil penertiban yang dilakukan secara serentak se-Kabupaten Muara Enim, sambung Zainudin, untuk APK sebanyak 2203 buah, APS ada 272 buah, dan bendera 120 buah.
Untuk personil yang diterjunkan sebanyak 521 orang.Bagi parpol yang ingin mengambil apk dan aps nya silakan datang ke kantor Bawaslu atau kantor panwaslucam.
BACA JUGA:Kenalkan Keselamatan Berlalulintas Sejak Usia Dini
Zainudin menerangkan, bahwa masa kampanye Pemilu 2024 masih belum berlangsung sehingga, segala bentuk penindakan Pelanggaran APK dan APS akan kita lakukan bersama pemerintah daerah.
Karena pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 itu kampanye Pemilu di mulai tgl 28 November 2023.
"Saya ucapkan terimah kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, bersama rakyat awasi Pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu," ujarnya.