Dia juga menyoroti pentingnya tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang disebarkan oleh pihak yang tidak berkompeten dalam bidang tersebut.
Sementara itu, Wakil Sekretaris MUI, KH Ikhsan Abdulillah, mengimbau agar masyarakat waspada terhadap berita hoaks dan menekankan pentingnya memilah-milah informasi dengan cermat.
Ikhsan juga mengacu pada Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 yang menegaskan pentingnya memperoleh informasi dari sumber yang kompeten dan valid.
Menanggapi hal ini, Wakil Direktur Pusat Inkubasi Bisnis Syariah (Pinbas) MUI, Darmawan Wijaya, menekankan bahwa produk-produk yang beredar di Indonesia telah melalui proses audit oleh lembaga-lembaga yang kompeten, seperti BPOM.
Produk yang telah lolos dari BPOM dianggap aman untuk dikonsumsi, sehingga penyebaran berita yang bertentangan dengan otoritas tersebut tidaklah tepat.
Dengan demikian, melalui pernyataan ini, YKMI dan MUI berharap dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang pentingnya tidak terjebak dalam hoaks dan mempercayai informasi yang berasal dari sumber yang valid dan terpercaya.(ant)