Dia menambahkan larangan itu juga berdasarkan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Palembang Nomor 420/ 0612 /DISDIK/2024 tentang Larangan Pelaksanaan Perpisahan Sekolah.
Surat edaran tersebut ditujukan seiring berakhirnya tahun pelajaran 2023/2024 pada semua sekolah, termasuk negeri dan swasta tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP.
Kebijakan yang sama juga dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Dimana Diknas mengedarkan surat larangan sekolah menggelar acara perpisahan bagi siswa pada tahun 2024. Hal tersebut dilakukan guna mendukung pemerintah dalam program pemulihan ekonomi.
Surat edaran tersebut ditujukan seiring berakhirnya tahun pelajaran 2023/2024 pada semua sekolah, termasuk negeri dan swasta tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP.
"Ya kita juga sudah membuat edaran untuk melarang pelaksanaan perpisahan," jelas Kadisdik Muba Iskandar Syahrianto, kepada Palpos, Kamis, 29 Februari.
Dikatakannya, untuk surat edaran disebarkan minggu ini kepada semua satpen di Muba.
"Kegiatan perpisahan Bisa juga digganti dengan kegiatan keagamaan atau berdoa bersama ,agar memastikan anak untuk tetap melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya," ucapnya.
Terkait kebijakan ini, Muria salah seorang siswi SMP di Kota Palembang mengatakan, dirinya cukup sedih jika adanya larangan acara perpisahan di sekolah.
"Sedih sih, tapi mau gimana lagi," ujarnya, Kamis, 29 Februari.
Pasalnya kata dia, acara perpisahan merupakan momen tak terlupakan ketika ia hendak meninggalkan bangku SMP.
"Kita kan mau ke SMA, nanti setelah SMA belum tentu jumpa dengan teman-teman di SMP. Adanya perpisahan bisa meninggalkan kenangan kepada sekolah yang akan kita lepas," ujarnya.
Sedangkan Yana, seorang wali murid salah satu sekolah di Palembang menyatakan, perpisahan sebenarnya sah saja diadakan namun dengan sederhana, sehingga tidak memberatkan wali murid.
“Sebenarnya sih permasalahannya adalah kadang uang sumbangan perpisahan diluar nalar kita. Sangat besar, dengan alasan akan diadakan di hotel dan lainnta. Setiap orang tua belum tentu mampu untuk membayar sumbangan tersebut. Jika kegiatan dilakukan secara sederhana tebntu tidak akan mengurangi makna dari kegiatan perpisahan itu sendiri,” ujarnya.
Sedangkan NM, salah seorang guru salah satu SMP Negeri di Kota Palembang mengatakan, pihaknya mengikuti arahan dari Diknas dengan melarang kegiatan perpisahan.
“Namun jika siswa secara pribadi ingin menggelar perpisahan secara tersendiri atau non formal silahkan saja namun yang jelas sekolah akan meniadakan perpisahan kegiatan perpisahan bagi siswa,” tandasnya.