BACA JUGA:Mahfud: Pengajuan Hak Angket DPR untuk Pemilu Sangat Boleh
BACA JUGA:Wacana Hak Angket Menunggu Sikap Partai Politik
Meskipun KUA menjadi tempat sentral untuk pernikahan semua agama, Madi Apriadi berharap agar pemerintah tetap memperhatikan keberagaman dan kekhususan setiap agama.
Dia menegaskan bahwa para petugas yang mengurusi administrasi pernikahan di KUA harus memiliki pemahaman yang mendalam terhadap agama yang mereka layani.
"Semoga kita semua bijak dalam menanggapi isu dan permasalahan bangsa ini, sehingga kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi semua pemeluk agama di Indonesia," ujarnya.
Terpisah, Ketua MUI Ogan Ilir (OI), Nurhasan mengatakan bahwa kebijakan Kemenag yang menjadikan KUA sebagai pencatat untuk pernikahan semua agama tidak hanya Islam, itu persoalan pelayanan publik tidak menyentuh pada persoalan agama.
Oleh karenanya menurut dia hal itu tidak ada masalah, boleh-boleh saja.
"Karena sesuai dengan nama KUA kantor Urusan Agama artinya Semua Agama oke," katanya kepada Palpos.
Rabu, 28 Februari 2024.
Dengan demikian yang berada di tingkat Kecamatan tetap regulasi terkait dengan hal tersebut harus diselaraskan serta ketersediaan petugas perlu dipikirkan.
"Apalagi pertimbangan mayoritas dan minoritas pemeluk agama pada tempat-tempat tertentu," ungkap Nurhasan.
Sementara Ketua MUI Kota Lubuklinggau, KH Syaiful Hadi, ketika dihubungi Palpos, menyatakan bahwa soal pernikahan kemungkinan tentu ada yang membidangi masing-masing.
"Di pusat (Jakarta) kemungkinan ada bidangnya masing-masing, yang agama Islam dibidangi agama Islam, Hindu dibidangi oleh mereka yang beragama Hindu begitupun dengan agama lain," ungkap Ketua MUI yang akrab disapa Aba haji ini.
Dia menambahkan, selama urusan pernikahan itu diurus orang yang sesuai dengan agamanya tentu tidak menjadi persoalan dan disitulah letak toleransi umat beragama.
"Tetapi tidak elok jika kita mencampuri pernikahan dan urusan agama lain," ujar Aba haji. Menurut Aba haji, pernikahan merupakan hubungan suami istri dan anak.
"Artinya bagi kita hubungan suami istri yang tidak menikah secara Islam tidak halal, untuk menghalalkannya orang yang menikahkan itu juga harus Islam," tegasnya.