Mahfud: Pengajuan Hak Angket DPR untuk Pemilu Sangat Boleh

Cawapres RI Mahfud Md di Universitas Indonesia Salemba-Foto : Antara-

JAKARTA - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan bahwa pengajuan hak angket di DPR untuk merespons dugaan kecurangan pada Pemilihan Umum 2024 sangat boleh dilakukan.

Menurut Mahfud, hak angket ditujukan kepada pemerintah berkaitan dengan kebijakannya.

Dalam hal ini pemilu adalah bagian dari kebijakan dan kewenangan pemerintah.

"Kalau bolehnya, sangat sangat boleh, ini kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok, siapa bilang tidak cocok," kata Mahfud dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu.

BACA JUGA:Wacana Hak Angket Menunggu Sikap Partai Politik

BACA JUGA:NasDem Sebut Koalisi Perubahan Siap Gulirkan Hak Angket

Mahfud menjelaskan hak angket adalah hak DPR RI untuk melakukan pemeriksaan atau penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah berdasarkan sejumlah syarat-syarat tertentu yang telah diatur dalam konstitusi.

Dalam hal itu, tambah Mahfud, angket yang diberlakukan bukan untuk pemilunya, tetapi kebijakan yang berdasarkan terhadap kewenangan tertentu.

Sebagai ahli hukum tata negara, Mahfud menegaskan bahwa hak angket boleh diberlakukan di parlemen.

Mantan Menko Polhukam itu mengatakan bahwa hak angket merupakan urusan DPR dengan partai politik sehingga dirinya sebagai cawapres tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan hak angket tersebut.

BACA JUGA:Trah Mawardi dan HD Bersaing DIperebutan Kursi DPR RI

BACA JUGA:Bawaslu Prabumulih Tindaklanjuti Pelanggaran Administrasi

Kendati begitu, dia pun menyebut bahwa hak angket itu tidak akan memengaruhi hasil pemilu.

Selain itu, hak angket tersebut juga tidak akan mengubah keputusan KPU atau mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki jalur tersendiri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan