Mahfud: Pengajuan Hak Angket DPR untuk Pemilu Sangat Boleh

Cawapres RI Mahfud Md di Universitas Indonesia Salemba-Foto : Antara-

Dalam keterangan sebelumnya, calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan pada Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024.

Menurut Ganjar, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai penyelenggaraan Pilpres 2024. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan