Adapun Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan pemberian santunan kepada ahli waris nominalnya berbeda-beda. BPJS Ketenagakerjaan membagi ke dalam tiga kategori yakni meninggal saat bertugas (14 Februari), meninggal sebelum bertugas, dan yang masih menjalani perawatan.
Untuk meninggal saat bertugas diberikan santunan sekitar 48 dikali gaji/upah yang diterima, sementara meninggal sebelum bertugas sebesar Rp42 juta/orang.
BACA JUGA:Pastikan Suasana Kondusif, Kapolres Muba Pantau Langsung PSU
BACA JUGA: KPU Muaraenim Belum Bisa Prediksi Jumlah Kursi
"Ditambah beasiswa pendidikan mulai dari pendidikan dini hingga jenjang pendidikan tinggi, bagi anak-anak yang ditinggalkan orang tuanya saat bertugas," kata Eko.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkapkan 30 orang pengawas Pemilu 2024 meninggal dunia hingga 26 Februari 2024.
"Sampai minggu ini nambah tiga. Jadi, sekitar 30 orang (pengawas pemilu meninggal dunia)," kata Bagja di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin (26/2). (ant)