Pemda Tak Berwenang Minta Bantuan Internasional

Rabu 17 Dec 2025 - 20:58 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Diansyah

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menegaskan bahwa pemerintah daerah (pemda) tidak memiliki kewenangan untuk meminta bantuan langsung kepada lembaga internasional.

Menurutnya, urusan hubungan luar negeri merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Khozin sebagai respons atas langkah Pemerintah Provinsi Aceh yang mengajukan permohonan bantuan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk penanggulangan bencana.

BACA JUGA:Huawei Mate X7 Resmi Hadir, Ponsel Lipat Flagship dengan Performa Tinggi dan Desain Premium

BACA JUGA:Dana Otsus Bukan Untuk Dinas Luar Negeri

Ia menilai, meskipun niat tersebut didorong oleh kondisi darurat di daerah, secara hukum langkah itu tidak tepat.

“Pemda tidak memiliki kewenangan dalam hubungan luar negeri. Politik luar negeri adalah kewenangan mutlak pemerintah pusat,” ujar Khozin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Khozin menjelaskan, ketentuan tersebut tercantum jelas dalam Pasal 10 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Luncurkan Buku Kekerasan Perempuan dan Anak

BACA JUGA:Prabowo Teken Aturan Kenaikan Upah Minimum

Dalam aturan itu disebutkan bahwa politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, dan fiskal nasional merupakan urusan absolut pemerintah pusat yang tidak dapat dilimpahkan kepada daerah.

Meski demikian, ia menekankan bahwa pemda tetap dimungkinkan menjalin hubungan dengan pihak asing.

Namun, hubungan tersebut harus berada dalam konteks kerja sama daerah dan dilakukan melalui mekanisme yang sah, yakni dengan persetujuan atau penerusan dari pemerintah pusat.

BACA JUGA:Gibran Lanjutkan Kunjungan ke Aceh

BACA JUGA:Prabowo Tegaskan Pejabat Dilarang “Wisata Bencana”, Jangan Datang ke Lokasi Hanya untuk Foto-foto

Kategori :

Terkait

Senin 15 Dec 2025 - 20:45 WIB

DPR Dorong MBG Masuk Pedalaman Papua

Minggu 14 Dec 2025 - 21:51 WIB

DPR Minta Evaluasi Distribusi MBG

Rabu 03 Dec 2025 - 21:42 WIB

DPR-BIN Cegah Kerusuhan Lagi