KORANPALPOS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan pihaknya menghormati dan menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait polisi aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil.
"Kita harus menghormati putusan MK, karena putusan MK itu adalah suatu keputusan yang selesai, langsung mengikat, sudah langsung final," Rini Widyantini di Kantor KemenPANRB, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Dalam putusan tersebut, Hakim Konstitusi menyatakan bahwa syarat bagi anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
BACA JUGA:Dubes Pakistan Puji Prabowo sebagai Pemimpin Visioner
BACA JUGA:Museum Kartini Buah Kolaborasi
Rini mengatakan jajarannya siap menjalankan putusan tersebut dan segera berkoordinasi dengan Polri untuk melaksanakan putusan tersebut.
"Kami mengikuti putusan MK saja, kalau memang mereka itu harus mengundurkan diri, ya harus mengundurkan diri atau pensiun," ujarnya.
Sebelumnya, MK menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
BACA JUGA:Rustini Muhaimin Gencarkan Gerakan Baca
BACA JUGA:Mendagri Dorong Kinerja Kepala Daerah
MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
MK dalam hal ini mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya.
BACA JUGA:Prabowo–Raja Yordania Teguhkan Dukungan untuk Palestina
BACA JUGA:Pemisahan Jadwal Pemilu Tingkatkan Efisiensi Penyelenggaraan