"Saya instruksikan Dishub untuk melakukan sosialisasi ke seluruh perusahaan, apabila kendaraan serupa ingin melintas harus melalui jalan nasional," tegas
Kadishub Muara Enim, Junaidi mengatakan bahwa pihaknya mengetahui tentang keberadaan truk HD yang melintas di Islamic center tersebut, setelah mendapat informasi dari petugas patroli.
Dikatakan Junaidi, saat melakukan pengecekan ke lokasi, kendaraan tersebut sudah melintas.
Pihaknya kemudian melakukan pencarian data bersama Satlantas Polres Muara Enim sampai ke perusahaan pada keesokan harinya.
"Jadi perusahaan tersebut sudah kami datangi, PT MIP di Kabupaten Lahat, kami juga akan mengundang salah satu kades untuk klarifikasi," ungkapnya.
Apakah perusahaan tersebut memiliki izin atau tidak pihaknya belum mengetahui, mengenai informasi bahwa truk HD tersebut melintas atas izin oknum kades, sejauh ini pihak Dishub Muara Enim mengaku tidak pernah memberikan izin, "Artinya tidak pernah ada koordinasi dengan Dishub Kabupaten Muara Enim," tegasnya.
Junaidi menerangkan bahwa kendaraan tersebut semestinya tidak diperbolehkan melintas, dari simpang Kepur itu adalah area perkantoran itu merupakan jalan kelas III, jadi tidak boleh dilintasi oleh truk HD, apalagi jembatan.
Selain itu, jembatan yang ada di jalan Tjik Agus Kiemas tersebut hanya mampu menahan beban maksimal 20 ton, sedang selama ini hanya truk kecil yang melintas dengan maksimal 12 ton.
Dalam hal ini, kata Junaidi, pihaknya akan mengundang perusahan tersebut agar tidak terulang kembali kejadian serupa.
Sementara itu Ketua DPRD Muara Enim, Deddy Arianto mengatakan bahwa sudah selayaknya kendaraan tersebut beroperasi di jalan umum dengan izin, truk HD tersebut tidak boleh melintas jika tidak ada izin
Deddy secara tegas mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait sehingga truk HD tersebut bisa melintas di jalan tersebut, siapa yang memerintah dan izin dari siapa karena pihaknya belum mengetahui.
"Makanya kami akan merespon dengan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk mengetahui siapa yang memberikan izin melintas," ujarnya
Pihaknya sangat menyayangkan, jika benar mobilisasi truk HD tersebut tanpa koordinasi, perusahaan manapun yang memobilisasi truk HD tanpa izin tentu akan dilakukan pemanggilan bila perlu denda, agar kejadian ini tidak terulang.
"Sangat disayangkan kenapa truk HD tersebut bisa melintas, dengan berat puluhan ton. Kemudian melewati jembatan kelas III, kalau jembatan ambruk ini akan memperbesar masalah," ujarnya.
Disinggung mengenai beberapa oknum yang diduga terlibat memberikan izin, Deddy akan mendalami permasalahan ini, dan koordinasi dengan Dinas Perhubungan.
"Saya akan tegaskan agar Dishub segera memanggil yang bersangkutan, jangan sampai kejadian ini terulang kembali, investor atau siapapun yang masuk (berinvestasi) di Muara Enim untuk saling menjaga dan beritikad baik," tegasnya.