KORANPALPOS.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati bahwa Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) akan memiliki tugas tambahan untuk pembinaan naturalisasi bagi calon Warga Negara Indonesia (WNI) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang BPIP.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa tugas tersebut termuat dalam Pasal 4 Ayat 2 huruf p pada RUU tersebut.
Di poin itu, kata dia, BPIP melakukan pengoordinasian penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila bagi calon Warga Negara Indonesia.
BACA JUGA:PAN Tetapkan 17 Ketua DPD Terpilih se- Sumsel
BACA JUGA:Soeharto Resmi Pahlawan Nasional, Prabowo Serahkan Gelar ke Tutut Soeharto
"Kita sepakat bahwa naturalisasi calon warga negara Indonesia harus diberikan pembinaan ideologi Pancasila, itu kita sepakati dulu," kata Bob saat rapat pembahasan RUU BPIP di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Namun, dia mengatakan bahwa hal-hal teknis mengenai poin tersebut akan dibahas di Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin), termasuk soal BPIP yang tugas menyelenggarakan atau BPIP hanya menyiapkan materi pendidikannya saja.
"Nanti yang menyelenggarakan Kemenkum atau BPIP, itu nanti dirumuskan dalam Timus, Timsin, termasuk tata bahasa," kata dia.
BACA JUGA:Publik Puas Kinerja Hukum dan Antikorupsi Prabowo-Gibran
BACA JUGA:Kasus JK Bukti Negara Lemah Hadapi Mafia Tanah
Menurut dia, pembinaan ideologi Pancasila bagi calon WNI itu merupakan tugas umum yang diberikan kepada BPIP, selain sebagai lembaga yang membantu Presiden.
Sementara itu, anggota Baleg DPR RI Putra Nababan menyetujui perlu adanya pembinaan ideologi Pancasila bagi calon WNI, termasuk bagi para atlet olahraga.
Sebab, dia mengatakan bahwa saat ini cukup banyak proses naturalisasi yang dilakukan.
BACA JUGA:Sahroni Cs Langgar Kode Etik, Tetap Nonaktif
BACA JUGA:Publik Puas Kinerja Hukum dan Antikorupsi Prabowo-Gibran