KORANPALPOS.COM - Sri Wahyuni (29), warga Jalan Depati Said RT. 04 Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Pasalnya Ibu Rumah Tangga (IRT) ini terlibat dalam kasus penggelapan dana perusahaan (PT Linggau Raya Baru).
Akibat perbuatannya itu, pihak perusahaan telah dirugikan senilai 159.376.000,- dan melaporkan masalah itu ke Polres Lubuklinggau.
BACA JUGA:Penggelapan Rp1,5 Miliar di Toko Sembako, Dua Wanita di Ogan Ilir di Ciduk Polisi
Menerima laporan itu, 16 Oktober 2025, jajaran Sat Reskrim Polres Lubuklinggau resmi melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, hingga gelar perkara.
Sri Wahyuni kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis 23 Oktober 2025. Tim yang dipimpin KBO Reskrim, Iptu Suroso, melakukan penangkapan.
Tanpa perlawanan tersangka berhasil diringkus di kediamannya di Jalan Depati Said.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Desa: Mantan Kades Lirik OKI Dituntut 5,5 Tahun Penjara
BACA JUGA: Oknum Marbot Diduga Cabuli Belasan Anak
Tersangka sendiri saat dilakukan pemeriksaan mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa uang hasil kejahatan tersebut telah habis digunakan untuk modal investasi online.
Bukan keuntungan yang didapat, sebaliknya Sri Wahyuni harus kehilangan pekerjaan. Selain itu tersangka juga harus merasakan menjadi tamu di hotel prodeo setelah resmi dilakukan penahanan oleh Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Arjunadi, melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan, mengungkapkan modus yang diterapkan tersangka dalam melakukan aksinya.
BACA JUGA:Polisi Temukan Puluhan Pohon Ganja di Tengah Kebun Kopi
BACA JUGA:Dua Pelajar di OKU Selatan Jadi Tersangka Asusila : Begini Kronologi Kasusnya !
Tersangka yang saat itu selaku karyawan dipercaya menangani transaksi pembelian pakan ikan oleh beberapa pelanggan bernama Budi Santoso, Imam dan Jepri.