Herman Deru dan Kejati Sumsel Perkuat Sinergi Selamatkan Aset Daerah dari Penguasaan Ilegal

Rabu 22 Oct 2025 - 21:15 WIB
Reporter : Encep
Editor : Dahlia

Setelah menyimak klarifikasi Kajati, ia menilai tanah yang disebut bermasalah merupakan aset sah milik Pemprov yang telah dirampas dan digelapkan administrasinya oleh sekelompok pihak.

“Jadi tidak ada sengketa. Itu tanah Pemprov yang dirampas dan digelapkan administrasinya,” tegas Bursah.

Turut hadir dalam rakor tersebut, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumsel Hj. Meilinda, Sekda Provinsi Sumsel Dr. Drs. H. Edward Candra, para kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumsel, serta jajaran Kejati Sumsel yang bersama-sama mendukung langkah klarifikasi dan sinergitas pengelolaan aset daerah. (ant)

Kategori :