Penadah Handphone Curian Dibebaskan Melalui Restorative Justice BAT

Jumat 16 Feb 2024 - 19:38 WIB
Reporter : Eco Marleno
Editor : Dahlia

Sehingga berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Oharda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menyetujui penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice. ***

Kategori :