Sehingga berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Oharda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menyetujui penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice. ***
Tags : #tindak pidana
#restorative justice
#penyelesaian percakapan
#pencurian
#penadahan
#korban
#kejaksaan
#keadilan
#hukum
#damai
Kategori :
Terkait
Selasa 18 Feb 2025 - 20:37 WIB
Dugaan KDRT Oleh Oknum Polisi : Kuasa Hukum Korban Harapkan Hal Ini !
Senin 17 Feb 2025 - 12:05 WIB
Kegaduhan di Ruang Sidang : Hotman Paris Penuhi Panggilan Polri, Kasus Pertama Dalam Sejarah Peradilan !
Selasa 26 Nov 2024 - 11:27 WIB
Ketika Hukum dan Kasih Ibu Bertemu : Kasus Anak Mencuri Perhiasan Ibu Diselesaikan dengan Damai !
Rabu 13 Nov 2024 - 20:42 WIB
Kejari OKI Lakukan RJ: Ahmad Yani Bebas dari Ancaman Perkara KDRT!
Minggu 03 Nov 2024 - 17:40 WIB
Aksi Pencurian Terekam CCTV : 2 Remaja di Prabumulih Ditangkap Polisi
Terpopuler
Jumat 21 Feb 2025 - 14:14 WIB
Instruksi Tegas ! Megawati Perintahkan Kepala Daerah PDIP Putar Balik dari Magelang
Jumat 21 Feb 2025 - 08:06 WIB
Herman Deru Ungkap ‘Lost Komunikasi’ dengan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, Ada Apa ?
Kamis 20 Feb 2025 - 20:36 WIB
Dimakan Usia, Plat Duiker Jalan HTI Ambruk
Kamis 20 Feb 2025 - 22:38 WIB
Honda Jazz 2025 Resmi Hadir ! Intip Desain, Fitur, dan Harga Terbarunya
Kamis 20 Feb 2025 - 20:28 WIB
Tingkatkan Kesiapan Personel Dalam Menjalankan Operasi
Terkini
Jumat 21 Feb 2025 - 16:56 WIB
Ada 2 Link DANA Kaget Resmi hingga Rp220.000 Khusus 21 Februari 2025, Segera Klik Hari Ini !
Jumat 21 Feb 2025 - 14:14 WIB
Instruksi Tegas ! Megawati Perintahkan Kepala Daerah PDIP Putar Balik dari Magelang
Jumat 21 Feb 2025 - 13:50 WIB
Obati Penyakit Cacing Gelang dengan Buah Kecapi
Jumat 21 Feb 2025 - 13:42 WIB
Tingkatkan Kecerdasan Otak Anak dengan Konsumsi Ikan Pari
Jumat 21 Feb 2025 - 13:35 WIB