KORANPALPOS.COM - Kasus perundungan (bullying) yang dilakukan oleh siswi SMP Negeri Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) akhirnya ditindak tegas oleh pihak sekolah.
Pelaku utama berinisial C dikeluarkan dari sekolah, setelah pihak sekolah bersama pihak-pihak terkait termasuk Dinas Pendidikan Muratara melakukan rapat bersama, pada Senin 20 Oktober 2025.
Plt Kepala SMP Negeri Karang Jaya, Widya Presetyaningrum, menjelaskan bahwa keputusan mengeluarkan pelaku utama didasarkan pada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, khususnya Pasal 60 ayat (3) dan (4) huruf a.
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Hadiahi Umrah Gratis untuk Warga Taat Bayar Pajak
BACA JUGA:Lapas Kayuagung Tandatangani Komitmen Bersama Berantas Halinar di Lingkungan Pemasyarakatan
Selain itu, pihak sekolah juga mempertimbangkan beberapa faktor penting, antara lain:
1. Identitas pelaku telah tersebar luas di masyarakat, terutama di wilayah Musi Rawas Utara, yang dikhawatirkan dapat menyulitkan proses adaptasi jika pelaku tetap bersekolah di SMPN Karang Jaya.
2. Demi masa depan pelaku dan korban, serta untuk menghindari potensi tindakan anarkis dari masyarakat terhadap pelaku.
BACA JUGA:Ground Check Hotspot Cegah Karhutla Meluas
BACA JUGA:Kenalkan Ibadah Haji Sejak Dini Ajak Orang Tua Tanamkan Nilai Spiritual
3. Keputusan ini dianggap sebagai langkah terbaik untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendidik.
Selain itu pihak sekolah juga menegaskan akan memberikan sanksi kepada siswa-siswa lain yang berada di lokasi kejadian tetapi tidak berusaha melerai perundungan tersebut.
Sanksi akan diberikan secara berjenjang, mulai dari ringan, sedang, hingga berat, setelah dilakukan investigasi lanjutan.
BACA JUGA:Tim Medis Muba Siaga Porprov XV, Sudah Atasi 459 Pasien dari Atlet dan Official
BACA JUGA:Hindari Macet! Dishub Prabumulih Imbau Pengendara Gunakan Jalan Lingkar Timur Saat Karnaval