Pelaku Pembacokan diSungai Keruh diamankan

Jumat 17 Oct 2025 - 21:12 WIB
Reporter : Romi Rivano
Editor : Maryati

Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.I.K. menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 “Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan di wilayah hukum Polres Muba. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses secara hukum,” tegas AKBP God Parlasro.

Kategori :