SHGU PT CIFU Tumpang Tindih Dengan SHM Warga Ujan Mas Minta Blokir Perpanjangan SHGU

Selasa 07 Oct 2025 - 17:10 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Yuli

"Pihak BPN Muara Enim menyatakan akan berkonsultasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional," pungkasnya.

Karena penyelesaiannya berlarut-larut, kata Armansyah, akhirnya masyarakat  mengadukan permasalahan ini ke DPRD Kabupaten Muara Enim.

Dan kesimpulan hasil rapat dengan DPRD, pihak Cipta Futura tidak keberatan mengeluarkan lahan masyarakat di dalam HGU PT CIFU. Namun sampai saat ini pihak PT CIFU  tidak kunjung mengeluarkan lahan masyarakat tersebut. 

Atas hal tersebut pihaknya mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor antar BPN Muara Enim meminta agar memblokir perpanjangan SHGU  nomor 1 tanggal 10 Oktober 1996 atas nama PT CIFU.

"SHGU nya berlaku 30 tahun, pada 10 Oktober 2026 akan berakhir. Jadi kami minta jika belum clear jangan dulu di perpanjang SHGU nya," harapnya.

Camat Ujan Mas, Hasman Hadi, dengan tidak hadirnya mediasi kedua ini dari pihak PT CIFU, tentu akan menjadi pertanyaan sebab pihak PT CIFU tidak memberikan alasan yang jelas atas ketidakhadirannya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta untuk dijadwalkan ulang  pertemuan dengan PT CIFU sehingga permasalahan ini bisa tuntas dan tidak menjadi konflik sosial di masyarakat.

"Kami akan menyesuaikan kapan PT CIFU bisa bertemu. Terserah mau kapan dan dimana, asal jangan terlalu lama. Dan kami berterimakasih atas bantuan BPN Muara Enim yang telah memfasilitasi mediasi selama ini," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim Handry Uswander, membenarkan jika pihak PT CIFU tidak hadir pada mediasi pertama dan kedua. Untuk itu pihaknya akan mengupayakan kembali pertemuan dengan pihak PT Cipta Futura untuk ketiga kalinya.

"Disini kami netral, tidak memihak manapun. Dan kami akan mengupayakan mediasi yang ketiga, tetapi kami hanya sebatas mengundang tidak ada kewenangan memaksa. Jika sampai tiga kali tidak tercapai maka selesai tugas kami untuk mediasi," ujarnya.

Mengenai adanya permintaan masyarakat untuk pemblokiran sertifikat, lanjut Handry, bisa dipenuhi atas dasar hasil keputusan rapat, tetapi kami tidak boleh menolak jika ada ingin perpanjangan.

Namun apapun hasil rapat dibuatkan notulen berita acaranya yang tentunya nantinya akan menjadi pertimbangan tim.

Kategori :