KORANPALPOS.COM - Tim Trabazz Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di areal perkebunan kelapa sawit milik PTPN IV Reg 07 Kebun Suli, Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Aksi pencurian pelaku berinisial J (29), warga Desa Penang Jaya itu dilakukan siang hari, berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 40 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit perusahaan plat merah tersebut, Sabtu 13 September 2025.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Gunung Megang Iptu KMS Erwin, mengatakan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah sebelumnya ditangkap oleh pihak keamanan kebun dan dilaporkan kepada Polsek Gunung Megang.
BACA JUGA:Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Rumah Kontrakan
BACA JUGA:Bubarkan Balap Liar, 5 Motor Diamankan
Erwin menerangkan, aksi pencurian itu bermula pada Sabtu 13 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
Pelapor, Heriyadi (49), karyawan PTPN IV, mendapat kabar dari dua petugas keamanan yang tengah berpatroli, telah mengamankan seorang pelaku pencurian sawit di Blok 320 Afdeling I Kebun Suli.
"Barang bukti 40 tandan buah sawit juga ikut diamankan," terangnya.
BACA JUGA:Curi Tas Dalam Mobil, Dua Warga OKI Kena Bekuk Polsek Tanjung Raja
BACA JUGA:Dikeroyok Membabi Buta, Warga Petaling Kehilangan Nyawa
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Gunung Megang segera memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Roberten Nurasidi bersama tim Trabazz untuk bergerak ke lokasi. Setibanya di TKP, polisi mendapati pelaku sudah diamankan oleh pihak security.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Gunung Megang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Perbuatan pelaku ini sangat merugikan pihak perkebunan. Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku," tegas Kapolsek Erwin.
BACA JUGA:Bocah SD di OKU Hanyut di Sungai Ogan
BACA JUGA:Bisnis Ilegal Terendus Polisi: Suami Kabur, Istri Ditangkap Bersama Barang Bukti Sabu dan Ekstasi