Kepergok Curi Sawit PTPN IV Siang Hari

Senin 15 Sep 2025 - 16:26 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Yuli

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Kita juga masih memeriksa saksi-saksi, termasuk petugas keamanan kebun yang pertama kali mengamankan pelaku," bebernya.

Polsek Gunung Megang mengimbau masyarakat agar ikut menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor apabila menemukan tindak kejahatan serupa.

"Kami apresiasi peran aktif masyarakat maupun pihak perusahaan dalam membantu kepolisian menekan angka kriminalitas," tutupnya.

Kategori :