Nyambi Jual Sabu, Mahasiwa Dibekuk

Kamis 11 Sep 2025 - 15:25 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Yuli

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit handphone Redmi 9C warna biru yang digunakan pelaku untuk komunikasi transaksi.

"Tersangka kini berstatus sebagai pengedar dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Tersangka bersama barang bukti telah kita amankan di Polres Muara Enim. Saat ini kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan perkara," jelas Yurico, Kamis 11 September 2025.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mencapai Rp10 miliar.

Kategori :