Kejati Sumsel Pindahkan Prasetyo Boeditjahjono, Tersangka Korupsi LRT, ke Rutan Palembang

Rabu 10 Sep 2025 - 20:39 WIB
Reporter : Bambang Samudera
Editor : Dahlia

3. Terpidana Septiawan Andri Purwanto selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk divonis dengan Putusan Nomor: 83/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Mei 2025;

4. Terdakwa Bambang Hariadi Wikanta selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja divonis dengan Putusan Nomor: 84/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Mei 2025 (saat ini masih Proses Upaya Hukurn Kasasi). (ant)

Kategori :