Polisi Tangkap Pimpinan Ponpes Pelaku Pemerkosaan Santriwati, Begini Modusnya !

Sabtu 10 Feb 2024 - 16:18 WIB
Reporter : Romi RIvano
Editor : Zen Bae

BORGOL - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sukabumi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan yang melibatkan seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Tersangka dengan inisial AU berhasil ditangkap di Desa Sukamukti, Kecamatan Waluran, setelah adanya laporan dari keluarga korban.

Kepala Satuan Reskrim Polres Sukabumi, Ajun Komisaris Polisi Ali Jupri, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban mengenai dugaan pemerkosaan yang terjadi di salah satu ponpes di Desa Sukamukti.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serius oleh jajaran Satreskrim Polres Sukabumi, yang melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan korban.

BACA JUGA:Tersangka Kematian Anak Artis Tamara Terungkap, Mantan Suami: Bukan Manusia!

BACA JUGA:Bus Pariwisata Terguling, 3 Penumpang Dilaporkan Tewas di Tempat

Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan yang cukup, tim Satreskrim Polres Sukabumi melakukan penggerebekan di kediaman tersangka AU pada Jumat, 9 Februari 2024.

Pada saat penggerebekan, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Selanjutnya, dalam pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap sejumlah santriwati yang tinggal di ponpes yang dipimpinnya.

Menurut Ali Jupri, laporan kasus ini disampaikan oleh ibu kandung salah satu korban.

BACA JUGA:Tawuran Antarkelompok di Palembang Kembali Memakan Korban

BACA JUGA:Geger, Gadis Belia di OKU Ditemukan Meninggal dengan Kondisi Begini !

Dari hasil penyidikan yang dilakukan, ditemukan bahwa ada lima orang santriwati yang diduga menjadi korban pemerkosaan oleh AU.

Meskipun demikian, modus operandi yang digunakan oleh tersangka masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Ali Jupri juga mengimbau kepada siapa pun yang menjadi korban tindakan bejat tersangka AU untuk berani melapor kepada pihak kepolisian.

Kategori :