Bawa Bukti Motor Rampasan ke PN Kayuagung, Hajidin Ajukan PK

Rabu 03 Sep 2025 - 20:51 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Dahlia

BORGOL,KORANPALPOS.COM - Hajidin (47), seorang pedagang sayur keliling asal Desa Gedung Rejo, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur terus berusaha menempuh jalur hukum.

Kini Hajidin yang didampingi Kuasa hukum Hajidin, Anto Astari dari Law Firm AAC & Partner mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung dengan membawa bukti motor rampasan.

Hal tersebut merupakan buntut setelah Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) mereka ditolak. Dimana, langkah tersebut dinilai sebagai upaya terakhir dalam mencari keadilan.

BACA JUGA:Mahasiswi di Lubuklinggau Jadi Korban Perampokan, Pelaku Sempat Sayat Tengkuk Korban

BACA JUGA:Warga Temukan Mayat Mr X Saat Mencari Ikan

Anto Astari menjelaskan, sidang PK dipimpin Ketua Majelis Hakim Iqbal Lazuardi SH, dengan hakim anggota Noorzana Muji Solikha SH MH dan Kurnia Ramadhan SH.

"Agenda persidangan mencakup pembacaan kontra memori jaksa, penyerahan bukti baru (novum), serta pemeriksaan saksi tambahan," ungkapnya, Rabu, 3 September 2025.

Menurutnya, setelah berkas PK diterima, pengadilan akan meneruskan ke MA. Anto berharap, majelis hakim mengabulkan permohonan klien mereka serta memulihkan hak, harkat, dan martabatnya.

BACA JUGA: Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Bekuk Dua Pengedar Amankan 20 Paket Sabu

BACA JUGA:Pengedar Serbu Setan di Muratara Disapu Polres Muratara

Ia menambahkan, salah satu novum yang diajukan adalah sepeda motor Honda Beat Deluxe BG 3093 KAX.

Motor itu diamankan dari kediaman Ribut, salah satu pelaku perampokan di rumah Wagirin, pada Januari 2025 lalu.

Bukti tersebut diperkuat oleh kesaksian Sutikno, pelaku lain yang sebelumnya bersaksi bahwa Hajidin tidak terlibat dalam aksi itu.

BACA JUGA:Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten/Kota, Polisi Amankan Empat Pengedar dan108 Butir Ineks Diamankan

BACA JUGA:Lagi dan Lagi! Remaja di OKI Diduga Hendak Tawuran, Berkeliaran di Malam Hari Sambil Bawa Celurit

Kategori :