Sempat Kabur Ke Jambi, Pelaku Penusukan Diciduk Saat Singgah Ke Rumah Mertua

Minggu 31 Aug 2025 - 19:11 WIB
Reporter : Eko
Editor : Yuli

Pada Kamis, 27 Agustus 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Peninjauan mendapat informasi bahwa tersangka pulang ke rumah mertuanya di Dusun I, Desa Sukapindah.

Kapolsek Peninjauan IPTU Deddy Iskandar bersama Kanit Reskrim IPDA Rerry Handri Idiyan, S.H. dan anggota Reskrim, segera melakukan penyelidikan. 

Benar saja, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Peninjauan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman pidana bagi pelaku bisa mencapai hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Kategori :