Pria di Ogan Ilir tertangkap Tangan Curi Buah Sawit Milik Perusahaan, Kapolsek: Sudah Berulang Kali!

Jumat 29 Aug 2025 - 15:00 WIB
Reporter : Isro
Editor : Yuli

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Muara Kuang untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” tegas  Rangga.

Pihaknya mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mengambil hasil kebun yang bukan haknya. 

"Jika mengalami kesulitan ekonomi, lebih baik berkomunikasi dengan pihak desa atau perusahaan daripada mengambil jalan pintas yang berisiko dipidana,” jelas Rangga.

Atas perbuatannya, pelaku AF dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana jo Pasal 64 KUHPidana tentang pencurian yang dilakukan secara berulang-ulang atau berlanjut. Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kategori :