Prabowo: Bupati Baru Harus Ditatar di Kamp Tentara, Bukan Hotel Bintang Lima

Kamis 28 Aug 2025 - 17:49 WIB
Reporter : Bambang Samudera
Editor : Dahlia

Kepala Negara menekankan bahwa pesan sejarah tersebut relevan bagi para bupati dan wali kota di Indonesia agar senantiasa mengutamakan pemerintahan yang bersih, adil, dan berpihak kepada rakyat sebagai syarat utama terwujudnya kemakmuran bangsa.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melaporkan bahwa sekitar 80 persen kepala daerah hasil Pilkada terakhir merupakan wajah baru tanpa pengalaman memimpin, sehingga dinilai membutuhkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Dari total 548 kepala daerah yang telah dilantik hingga Februari 2025, hanya 20 persen yang memiliki pengalaman menjabat di tingkat eksekutif daerah.

Di sisi lain, batas administratif Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dibangun pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, dengan Kota Balikpapan diklarifikasi menjelang pelaksanaan fungsi pemerintahan daerah khusus (pemdasus) oleh Otorita IKN.

"Saat ini sedang dilakukan pematangan persiapan penyelenggaraan Pemdasus IKN," ujar Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan Otorita IKN Kuswanto ketika ditanya mengenai pemdasus di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kamis (28/08/2025).

Salah satu yang dilakukan adalah penegasan batas wilayah IKN dengan daerah sekitarnya, lanjut dia, termasuk Kota Balikpapan.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 telah menetapkan batas IKN, peta skala 1: 400.000 sehingga perlu pendetailan dengan peta skala besar, serta dilakukan penataan wilayah terhadap desa dan kelurahan yang terdampak adanya IKN.

Penegasan batas wilayah mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Kemudian juga memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 30 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kota Balikpapan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Dan juga Permendagri Nomor 48 Tahun 2012 tentang Batas Kota Balikpapan dengan Kabupaten Penajam Paser Utara," jelasnya.

Regulasi tersebut perlu dilakukan penyesuaian karena terjadi perubahan entitas wilayah, sebelumnya Kota Balikpapan berbatasan langsung dengan Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Dengan adanya IKN, batas wilayah harus ditinjau ulang dan ditegaskan kembali," ucapnya.

Penegasan batas wilayah melibatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemkab Penajam Paser Utara, Pemkab Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Pemkot Balikpapan, bahkan organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, dan tokoh adat juga dilibatkan.

Sebelumnya, Otorita IKN bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara sudah beberapa kali melakukan pembahasan.

Bukan hanya persoalan garis batas, tetapi juga penataan wilayah dan tim batas wilayah dari Kementerian Dalam Negeri turun langsung ke lapangan.

Kendati sudah ada regulasi atau dasar hukum batas wilayah Kota Balikpapan, menurut dia, perlu menyesuaikan kembali karena entitas wilayah berubah.

Kategori :