Bahkan, anak tersebut dikabarkan enggan melanjutkan sekolah karena terus dibully oleh teman-temannya.
Kondisi ini menambah keresahan warga yang merasa perbuatan sang kades sudah melampaui batas.
Di depan kantor bupati, masa aksi diterima langsung oleh Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Ilir, Dicky Syailendra.
Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir telah mengikuti perkembangan kasus dugaan perzinaan tersebut sejak awal.
“Kasus ini sudah menjadi perhatian Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, sejak pertama kali muncul,” ungkapnya.
Dicky menegaskan bahwa Pemkab Ogan Ilir tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan terkait jabatan Kades Ulak Segara.
Ia menyebut bahwa persoalan ini sudah masuk ke ranah hukum dan sedang berproses di pengadilan.
“Kasus dugaan perzinaan ini kan sudah masuk ranah hukum, kita ikuti dulu prosesnya seperti apa di pengadilan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Pemkab akan mempelajari mekanisme penanganan kasus tersebut setelah ada putusan hukum tetap.
“Setelah itu, Pemkab Ogan Ilir akan membahas dan mengkaji kasus ini terlebih dahulu, dan semuanya akan dilaporkan ke Bupati,” ujar Dicky.
Sementara di Gedung pengadilan massa aksi dak bertemu langsung dengan pihak Pengadilan Negri.
Massa aksi hanya bertemu pihak Kejaksaan Negri Ogan Ilir.
"Bapak-ibuk proses hukum saat ini sudah berjalan dan yang bersangkutan tengah menghadapi sidang. Bukanya kami dari pihak Kejari tidak mau melakukan penahanan terhadap tersangka namun tuntutan terhadap pelaku maksimal 9 bulan penjara. Sehingga kami tak dapat lakukan penahanan sebagaimana UU yang berlaku," kata Kasi Intelejen Kejari OI Pandu Wardhana.