Dua Terdakwa Bayar Denda Rp50 Juta Kasus Korupsi Jalan Tol Betung-Tempino

Senin 25 Aug 2025 - 20:18 WIB
Reporter : Romi
Editor : Yuli

KORANPALPOS.COM -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin menerima pembayaran denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dari dua terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024, pada hari Senin, 25 Agustus 2025, pukul 13.00 WIB hingga selesai.

Pembayaran denda tersebut dilakukan oleh terdakwa H. Yudi Herzandi, SH., MH melalui perwakilan keluarganya, dan terdakwa Amin Mansyur Bin Rekso Mihardjo melalui kuasa hukumnya, bertempat di Kantor Kejari Musi Banyuasin.

Acara penyerahan uang denda ini dihadiri oleh, Firmansyah, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus,Dhea Oina Savitri, S.H., Kepala Sub Seksi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi.Dwi Nurfa Reni, S.H.,Perwakilan keluarga H. Yudi Herzandi, serta Penasehat hukum terdakwa Amin Mansyur.

BACA JUGA:Dinkes Sumsel: 537 Kasus Baru HIV hingga Juli 2025, Palembang Tertinggi

BACA JUGA:Bangga Masyarakat Semangat Tempuh Pendidikan Tinggi

Kedua terdakwa telah menyatakan menerima dan mengakui seluruh perbuatannya sebagaimana telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Tindak Pidana Korupsi Palembang.

Dalam putusan tersebut, keduanya dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 9 Jo.

Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu melakukan pemufakatan jahat untuk memalsukan daftar khusus pemeriksaan administrasi dalam proses pengadaan tanah proyek jalan tol strategis nasional itu.

BACA JUGA:11 Orang Anggota Polsek Sanga Desa Dapat Penghargaan: Berikut Daftar Penghargaan yang Diraih

BACA JUGA:Event Tahunan Jadi Kampanye Jaga Kelestarian Sungai Musi dari Illegal Fishing

Dengan telah inkracht-nya perkara ini, Kejaksaan menyatakan akan segera melimpahkan perkara lanjutan atas nama tersangka lainnya, yakni KMS. H. Abdul Halim Ali, yang diduga turut terlibat dalam kasus serupa.

Kepala kejaksaan Negeri Muba Aka Kurniawan  SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Firmansyah, S.H., menegaskan komitmen Kejari Musi Banyuasin dalam menangani perkara korupsi secara transparan dan akuntabel.

"Penegakan hukum terus kami lakukan secara konsisten terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum, khususnya dalam proyek-proyek strategis nasional seperti jalan tol," ujarnya.

BACA JUGA:DPRD Kota Prabumulih Gelar Rapat Paripurna Laporan Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025

BACA JUGA:Pengelolaan Kebersihan di Kota Prabumulih Resmi Beralih dari Perkim ke DLH

Kategori :