JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Edhie Baskoro Yudhoyono, berharap keberadaan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) mampu menjadi penjaga arah pembangunan bangsa, sehingga kebijakan pembangunan tidak bergantung pada konstelasi politik yang berubah-ubah.
“Dalam konteks inilah PPHN diharapkan menjadi penjaga arah, memastikan kebijakan pembangunan tidak tergantung konstelasi politik, namun berakar pada konsensus dasar kebangsaan. PPHN juga menjadi bentuk kedaulatan rakyat yang lebih substantif. Rakyat tidak hanya memilih pemimpin, tetapi juga merumuskan arah bangsa dalam bingkai konstitusi,” ujar Ibas, sapaan akrabnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (20/8).
Pernyataan tersebut disampaikan Ibas saat menghadiri acara bertajuk “Urgensi PPHN sebagai Pedoman dan Arah Pembangunan Nasional” yang digelar Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat MPR RI di Ruang Delegasi, Nusantara V, Gedung MPR RI, Jakarta, Selasa (19/8).
BACA JUGA:DPR Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
BACA JUGA:Tradisi Baru, Presiden Prabowo Bacakan Teks Proklamasi pada HUT ke-80 RI
Dalam kesempatan itu, Ibas menekankan pentingnya arah yang jelas bagi pembangunan nasional agar setiap langkah yang diambil tidak sekadar maju tanpa tujuan.
“Tanpa arah, bangsa bisa maju tapi tidak menuju apa-apa. Momentum ini sangat penting dalam membangun pemahaman bersama mengenai arah pembangunan bangsa ke depan, melalui penguatan dasar konstitusional yang terlembaga dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, melalui MPR RI dan PPHN, arah pembangunan dapat dirumuskan dengan prinsip yang berlaku sepanjang masa, meski disesuaikan dengan perkembangan zaman.
BACA JUGA:Astacita Harus Sampai Wilayah 3T agar Pemerataan Nyata
BACA JUGA:Kasus e-KTP Kejahatan Serius
Ibas menegaskan, PPHN bukan sekadar dokumen perencanaan. Dokumen ini merupakan prinsip-prinsip direktif kebangsaan yang berfungsi sebagai jembatan antara nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan norma hukum positif dan kebijakan publik.
“PPHN adalah platform ideologis konstitusional yang strategis, untuk menjamin keberlanjutan pembangunan berdasarkan tujuan berbangsa,” jelasnya.
Dalam pembahasan PPHN, terdapat dua isu utama yang menjadi fokus, yakni bentuk hukum PPHN itu sendiri dan substansi isi pokok-pokok pikiran pembangunan nasional sebagai arah jangka panjang bangsa.
BACA JUGA:Antar Bendera-teks Proklamasi ke Istana
BACA JUGA:Kades di Rambang Kuang Ogan Ilir Digerebek Warga Diduga Lakukan Asusila ke Remaja dibawah umur